MENGENAL PCC, BENARKAH BISA SEBABKAN KEMATIAN?

Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia digemparkan oleh kasus penyalahgunaan obat di Kendari oleh remaja yang menyebabkan perubahan perilaku hingga kematian. Belakangan diketahui bahwa obat yang dikonsumsi para remaja tersebut adalah obat jenis PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol). Obat jenis seharusnya digunakan sebagai pelemas otot apabila terluka atau sakit. Namun, mengapa para remaja di Kendari berperilaku aneh dan mengamuk setelah mengkonsumsi obat ini?

Perlu diketahui bahwa obat jenis PCC ini memiliki kandungan Carisoprodol di dalamnya. Selain berguna untuk melemaskan otot, kandungan tersebut ternyata memiliki efek samping yang berbahaya. Selain menyebabkan kantuk, Carisoprodol dapat menyebabkan gangguan pada otak Anda. Bahkan, apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama obat yang satu ini dapat menyebabkan kecanduan. Anda tidak boleh mengkonsumsi PCC apabila Anda memiliki kelainan enzim genetik yang disebut dengan porfiria. Bagi Anda yang memiliki gangguan hati, ginjal, sedang hamil, atau pernah kejang, sebaiknya Anda sampaikan keadaan tersebut ke dokter Anda agar dapat diketahui apakah Anda diperbolehkan meminum obat ini atau tidak.

PCC tidak boleh diminum oleh anak di bawah 16 tahun. Bila dokter Anda meresepkan PCC untuk Anda, pastikan untuk meminumnya sesuai dengan dosis yang diresepkan untuk Anda. Jangan sampai Anda meminumnya melebihi dosis atau dalam jangka panjang. Bila sakit yang Anda derita sudah sembuh, Anda tidak perlu meminum obat ini lagi dan jangan pernah berikan sisanya ke orang lain karena dapat disalahgunakan. Penyalahgunaan PCC seperti meminumnya dengan dosis berlebihan dapat berakibat fatal seperti memperlambat pernapasan, gangguan penglihatan, kebingungan, halusinasi, pingsan, bahkan koma.

Setelah meminum PCC, Anda tidak disarankan untuk menyetir atau menjalankan mesin yang membutuhkan konsentrasi. Satu lagi, konsumsi obat ini tidak boleh bersamaan dengan meminum alkohol karena efeknya yang mematikan. Hampir semua negara mengawasi peredaran obat yang satu ini. Di Indonesia sendiri, PCC ini termasuk golongan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Bahkan izin edarnya sudah dibatalkan oleh BPOM sejak tahun 2013 .


Penulis: Gilang Wening Pertiwi

Sumber: 

1. Drugs.com

2. Pom.go.id