Melalui layanan Halo Apoteker ada yang bertanya, “Sudah beberapa lama saya mengalami susah tidur, kadang juga depresi dan tidak ada ketenangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Bahkan ada yang pernah merekomendasikan obat Riklona, sedangkan membeli obat tsb harus makai surat doktorInti pertanyaan nya Bapak/Ibu terima jasa membuat kartu resep dokter buat konsul?” Lalu apakah Apotek K-24 melayani obat golongan psikotropika dan pembuatan resep dokternya?
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), paling tidak ada 19 juta orang di atas 15 tahun yang mengalami gangguan mental. Selain itu, ada 12 juta orang yang mengalami depresi. Pada keadaan tertentu, gangguan ini membutuhkan obat tertentu untuk mengatasinya, namun di mana bisa mendapatkannya?
Dalam dunia medis, salah satu jenis obat untuk menangani gangguan depresi, kecemasan, dan lain sebagainya adalah obat golongan psikotropika. Sebab, menurut beberapa lama kesehatan mengatakan kalau psikotropika bisa mengubah suasana hati, fungsi otak, emosi, dan perilaku seseorang.
Tak heran kalau obat jenis ini dijaga dengan ketat dan untuk mendapatkannya membutuhkan resep dokter SpKJ (spesialis kejiwaan). Oleh karena itu, Apotek K-24 tidak bisa sembarangan melayani permintaan obat golong psikotropika.
Sebab, menurut apoteker yang bertanggung jawab, untuk pelayanan obat golongan psikotropika mempunyai aturan yang detail dan berkekuatan hukum. Obat jenis ini juga tidak bisa dilayani secara online maupun e-resep atau telepharmacy.
Untuk konsultasi, sebaiknya Sobat Sehat langsung datang ke Psikiatri atau Dokter Spesialis Kejiwaan yang ada di rumah sakit atau klinik kesehatan yang menyediakan pelayanan tersebut. Nah, bila sudah ada resep obat, bawa resep Sobat Sehat untuk ditanyakan ke Apotek K-24 terdekat apakah resep tersebut bisa dilayani.
Apabila memenuhi syarat resep dan stok tersedia, obat golong psikotropika yang dibutuhkan akan dilayani di Apotek K-24. Artinya, Sobat Sehat tidak bisa sembarangan membeli obat psikotropika, ya, karena membutuhkan resep dokter khusus yang melayani masalah kejiwaan.
Secara sederhana, obat golongan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Definisi ini menekankan bahwa psikotropika berbeda dengan narkotika, meskipun keduanya sama-sama memiliki potensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, obat golongan ini diklasifikasikan menjadi beberapa golongan, yaitu:
Golongan I, psikotropika dengan potensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi.
Golongan II, psikotropika dengan potensi kuat menyebabkan ketergantungan dan mempunyai manfaat terapeutik yang terbatas.
Golongan III, psikotropika dengan potensi sedang menyebabkan ketergantungan dan mempunyai manfaat terapeutik yang cukup luas.
Golongan IV, psikotropika dengan potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan mempunyai manfaat terapeutik yang sangat luas.
Obat golongan psikotropika adalah kelompok obat yang memiliki efek signifikan pada aktivitas mental dan perilaku. Meskipun memiliki manfaat terapeutik yang penting dalam pengobatan berbagai gangguan kejiwaan, potensi risiko penyalahgunaan dan ketergantungan memerlukan pengawasan dan penggunaan yang sangat ketat di bawah kendali dokter.
Referensi:
Kemenkes RI (2021). Kemenkes Beberkan Masalah Permasalahan Kesehatan Jiwa di Indonesia dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-permasalahan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/
Healthline (2024). What Is a Psychotropic Drug? dari https://www.healthline.com/health/what-is-a-psychotropic-drug