SYARAT PERJALANAN TERBARU, WAJIB VAKSIN BOOSTER?

Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Syarat ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara mulai 17 Juli 2022. Berikut ini merupakan syarat yang berlaku. Yuk simak selengkapnya!

Sudah Vaksin Booster

  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen

Vaksin Dosis 2

  • Wajib menunjukkan Antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Dapat melakukan booster saat keberangkatan

Vaksin Dosis 1

  • Wajib menunjukkan PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan

Tidak dapat menerima vaksinasi karena komorbid atau kondisi kesehatan tertentu

  • Wajib menunjukkan PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Anak Usia 6-17 tahun

  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua TANPA menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Anak Usia <6 tahun

  • Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

 

Sumber: dikutip dari berbagai sumber