ATURAN BARU! BELUM DAPAT DOSIS KEDUA LEBIH DARI 6 BULAN WAJIB VAKSIN ULANG

Vaksin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi laju penularan virus corona. Mulai awal tahun 2022 ini, pemerintah pun sudah mulai menggencarkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. 

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster adalah sudah melakukan vaksinasi primer atau vaksin dosis pertama dan kedua. 

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi. Yakni, seseorang yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan wajib melakukan vaksinasi ulang.

Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan harus mengulangnya dari dosis pertama. Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Selain itu, dr. Nadia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua kurang dari enam bulan, bisa melanjutkan untuk menerima dosis kedua tanpa harus mengulang dari dosis pertama. 

Pemerintah juga mengizinkan masyarakat bisa mendapatkan dosis kedua vaksin yang berbeda platform dari dosis sebelumnya. Dengan catatan menerima vaksin pertama belum sampai enam bulan. 

Apakah Sobat Sehat sudah melakukan vaksinasi? Vaksin bermanfaat untuk mencegah penularan dan mencegah munculnya gejala berat akibat infeksi Covid-19.

Yuk segera lakukan vaksin! Jangan lupa juga untuk selalu disiplin dengan prokes ya Sobat Sehat! Pakai masker, bawa selalu hand sanitizer, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas. 

Berbagai produk kesehatan yang Anda butuhkan bisa didapatkan di Apotek K-24 & K24Klik. Lengkap 24 jam! 


 

Source: Dikutip dari berbagai sumber