| Isi Pesan |
Halo saya ingin bertanya perihal SIPTTK, apakah di APOTEK K24 untuk SIPTTK tidak boleh digunakan di 2 tempat? Karena saya sedang mengajukan izin saya untuk APOTEK K24 tetapi izin saya yg ke 2 telah digunakan untuk apotek lain. Waktu saya mengajukan izin rekom PAFI untuk Apotek K24 tertulis ( TIDAK BOLEH DOUBLE SELAIN DI APOTEK K24 , SILAHKAN HUBUNGI IBU GAYATRI BAGIAN LEGAL) Bagaimana saya bisa menghubungi IBU GAYATRI? di karenakan izin saya yg ke 2 tidak bisa saya cabut karena pemiliknya tidak bersedia dicabut. Mohon bantuan dan responnya karena saya sangat bingung sekarang. Terima kasih |