| Isi Pesan |
Saya Dr. Budi Ario Witjaksono praktek di Apotek K-24 Duren Tiga Jakarta Selatan. Di Apotek ini pasien yg menggunakan kartu kredit untuk transaksi dikenakan service charge sebesar 2%. Anehnya, service charge tersebut, dipotong dari uang jasa dokter, bukannya ditagihkan ke pasien.
Setau Saya, pada tanggal 20 Nopember 2014 semua PSA dan APA dikirimi email oleh pihak K-24 pusat dengan nomor surat 002/OPS/XI/K-24/2014 perihal sosialisasi kebijakan transaksi kartu kredit. Di surat tersebut terdapat tulisan bahwa PT K-24 Indonesia membuat kebijakan untuk tidak mengenakan "surcharge" untuk setiap transaksi non tunai yang menggunakan mesin EDC.
Tapi pada kenyataannya, Apotek K-24 Duren Tiga masih mengenakan service charge tersebut ke pasien. Dan itu sangat merugikan Saya, karena Saya yang membayar service charge tersebut.
No HP Saya : 0811927190
No. telpon Apotek K-24 Duren Tiga : 021-79190576
PSA : Vietrianto Hermawan
APA : Hesti Setio Rini, SFarm., Apt
|