| Isi Pesan |
pada hari minggu, 29 Juli saya berencana membeli obat flu decolgen, sanaflu dan vitamin enervon C strip di salah satu apotik K 24 di kelapa gading yang terletak di utara La Piazza, di deretan warung upnormal. ketika saya hendak membayar, salah satu petugas yang bernama anis menolak menerima uang pecahan Rp. 2.000 milik saya karena dianggap jelek. alasannya nanti pelanggan tidak akan mau menerima uang yang sama. saya bertanya apakah uang yang saya akan berikan tersebut masih berlaku?dia (anis) mengatakan masih. alasannya adalah karena uang milik saya tersebut sudah jelek dan akan ditolak pelanggan lain jika mereka mendapat pengembalian uang dari petugas setelah melakukan transaksi pembelian .
pertanyaan saya? apakah ini diatur dalam peraturan pemerintah? mohon penjelasan. terima kasih |