| Isi Pesan |
mengingat adanya permenker terbaru tahun 2016 dimana di dalamnya meminta apotek untuk menyediakan harga eceran tertinggi dalam bentuk hardcopy maupun sotfcopy yg bisa ditunjukkan ke pasien saat membeli obat, apakah daftar het disemua k24 sama?. selanjutnya diperaturan permenkes yg terbaru dimana resep bisa diganti dengan hanya persetuajuan pasien namun harus disertai konseling yg mendetail dan adanya tanda persetujuan berupa paraf di resep oleh pasien yg menyetujui pergantian obat apakah tidak ada sosialisasi dan/atau pelatihan ulang kepada semua apoteker dan AA k24. dan tidak adakah upaya penambahan tenaga apoteker untuk apotek k24 yg apotekernya hanya 1? |