| Isi Pesan |
PT JAPRI PAY NUSANTARA
Komp. Perum Griya Puspita Sari No. A2/18, RT 001/RW 001, Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90233
Email: [email protected] | Website: www.japrime.id
---
Kepada Yth.
Manajemen Apotek 24 K
di Kota Bandung
Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka pengembangan jaringan infrastruktur kendaraan listrik, bersama ini kami dari PT Japri Pay Nusantara selaku mitra pengembangan jaringan V-GREEN mengajukan penawaran kerja sama kepada Manajemen Apotek 24 K di Kota Bandung untuk lokasi penempatan Battery Swap Station (BSS) dan Electric Vehicle Charging Station (EVCS).
Adapun rincian penawaran kerja sama yang kami ajukan adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Kerja Sama
PT Japri Pay Nusantara akan menyewa sebagian area/lahan yang tersedia dan strategis di lingkungan Apotek 24 K di Kota Bandung untuk penempatan:
Battery Swap Station (BSS) untuk kendaraan listrik roda dua.
Electric Vehicle Charging Station (EVCS) untuk kendaraan listrik roda empat.
Program ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan infrastruktur kendaraan listrik yang terintegrasi guna mendukung kebutuhan pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
2. Ukuran dan Nilai Sewa Lahan
A. BSS Motor Listrik (Battery Swap Station)
Kebutuhan lahan minimum: 1 meter x 1,5 meter
Nilai sewa: Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per titik/unit
B. EVCS (Electric Vehicle Charging Station)
Kebutuhan lahan minimum: 3 meter x 6 meter
Nilai sewa: Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per tahun per titik/unit
3. Jangka Waktu Kerja Sama
Masa kerja sama penyewaan lahan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
4. Sistem Pembayaran
Pembayaran sewa lahan dilakukan setiap tahun di muka kepada Pemilik/Manajemen Apotek 24 K di Kota Bandung dengan rincian sebagai berikut:
A. BSS Motor Listrik (Battery Swap Station)
Rp4.200.000,- per tahun per titik/unit
B. EVCS (Electric Vehicle Charging Station)
Rp9.000.000,- per tahun per titik/unit
Pembayaran sewa lahan dilakukan dengan estimasi waktu maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah unit terpasang, aktif, dan mulai beroperasi.
5. Kriteria Lokasi
Lokasi yang diajukan diharapkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berada pada area komersial dengan tingkat kunjungan yang tinggi.
Memiliki akses kendaraan yang mudah dan aman.
Tersedia area parkir atau area penempatan yang tidak mengganggu aktivitas operasional apotek.
Mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Memiliki visibilitas yang baik bagi pengguna kendaraan listrik.
6. Dokumen Pendukung Pengajuan
Untuk keperluan survei dan verifikasi lokasi, mohon melampirkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Pengelola.
Dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi yang sah (SHM/SHGB/Sewa).
Foto lokasi yang diajukan.
Surat kuasa kepada JapriPay V-Green untuk mengurus segala keperluan administrasi hingga pemasangan unit.
7. Kontak Perwakilan Wilayah Bandung
Untuk informasi lebih lanjut, survei lokasi, maupun koordinasi pengajuan kerja sama, dapat menghubungi:
Muhammad Santos
Head Marketing Wilayah Bandung
WhatsApp: 085861533589
---
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kerja sama ini dapat terjalin dengan baik serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam mendukung percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT JAPRI PAY NUSANTARA
ANDRI PRANAVA PUTRA
Divisi Kemitraan JPN |